Perusahaan – Perusahaan Yang Pernah Memiliki Kasus
Berhubungan Dengan Etika Bisnis.
Perusahaan Dalam Negeri
PT.
Indofood
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua
zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada
Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi
IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya
kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning,
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan
meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara
luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung
didalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah
bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat
berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk
produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi
maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat
berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin,
yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi
kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk
dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250
mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram
dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh
yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit
kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex
Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan. Sedangkan
Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena
standar diantara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis dan
Pendapat :
Indofood ialah
salah satu perusahaan besar di Indonesia yang produk – produk nya dipasarkan
secara global, salah satu nya produk mie instan yaitu Indomie. Produk mie
instan memang cukup banyak digemari oleh konsumen di dalam maupun di luar
negeri, karena penyajiannya yang sangat praktis dan rasanya yang enak. Terlebih
Indomie memiliki varian rasa cukup banyak yang membuat persaingan yang cukup
ketat di pasar global, apalagi harga Indomie yang terbilang cukup murah
dibandingkan mie instan produksi negara lain. Produk mie instan membanjiri
pasar di Taiwan termasuk Indomie, terlebih banyak TKI/TKW asal Indonesia yang membeli
dan memfavoritkan produk Indomie yang tersedia di supermarket - supermarket di
Taiwan karena varian rasanya yang familiar dengan lidah mereka. Hal tersebut
membuat PT. Indofood membantah akan kasus Indomie yang membahayakan sebab
produk Indomie telah lolos uji laboratorium dan telah dinyatakan baik untuk
dikonsumsi karena bahan – bahan yang terkadung masih dalam batas wajar serta
telah melalui serangkaian tahap – tahap tes baik dari badan kesehatan nasional
maupun internasional yang terstandarisasi. Dan Indomie sudah diterima masyarakat
di Indonesia selama berpuluh – puluh tahun. Ini dapat disimpulkan bahwa produk
Indomie sudah lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi sejak lama.
Perusahaan Luar Negeri
PT. Nabisco
BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar
negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi
kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun
sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT.
Nabisco. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang
dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina, diantaranya yang
akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M
& M’s.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga
mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady
dll. Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung
formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan
menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20
September 2008).
PT.
Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat
berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya,
namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut
seperti tidak di lakukan secara sungguh – sungguh karena produk tersebut masih
ada dipasaran.
Analisis dan
Pendapat :
Nabisco ( National Biscuit Company ) ialah
produsen kue dan makanan ringan asal Amerika Serikat yang merupakan anak
perusahaan dari Mondelez International.
Biskuit Oreo merupakan salah satu produk keluarannya. Produk Oreo di dapati
mengandung susu bermelamin dari Cina yang tidak layak dikonsumsi karena
membahayakan kesehatan. Adapun faktanya bahwa susu dan produk turunannya telah
menggemparkan Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan 6.244
bayi terkena penyakit ginjal akut. Berdasarkan hal tersebut tentu sangat
melanggar etika dalam berbisnis, seharusnya kandungan dari produk – produk makanan
tersebut mengandung bahan – bahan yang layak untuk dikonsumsi dan tidak
membahayakan konsumen. Maka hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi kepada
konsumen, tentu hal ini melanggar undang – undang dan dapat dijatuhi hukuman
bagi produsen makanan tersebut karena sudah membahayakan nyawa konsumen. Maka dari
itu tindakan BPOM untuk melarang mengedaran produk Oreo dan produk – produk lainnya
yang mengandung susu melamin dari Cina tersebut sangatlah tepat untuk dilakukan
demi keselamatan dan kesehatan konsumen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar