Jumat, 28 April 2017

Perusahaan – Perusahaan Yang Pernah Memiliki Kasus Berhubungan Dengan Etika Bisnis.

Perusahaan – Perusahaan Yang Pernah Memiliki Kasus Berhubungan Dengan Etika Bisnis.

Perusahaan Dalam Negeri

PT. Indofood

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung didalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar diantara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Analisis dan Pendapat :

Indofood ialah salah satu perusahaan besar di Indonesia yang produk – produk nya dipasarkan secara global, salah satu nya produk mie instan yaitu Indomie. Produk mie instan memang cukup banyak digemari oleh konsumen di dalam maupun di luar negeri, karena penyajiannya yang sangat praktis dan rasanya yang enak. Terlebih Indomie memiliki varian rasa cukup banyak yang membuat persaingan yang cukup ketat di pasar global, apalagi harga Indomie yang terbilang cukup murah dibandingkan mie instan produksi negara lain. Produk mie instan membanjiri pasar di Taiwan termasuk Indomie, terlebih banyak TKI/TKW asal Indonesia yang membeli dan memfavoritkan produk Indomie yang tersedia di supermarket - supermarket di Taiwan karena varian rasanya yang familiar dengan lidah mereka. Hal tersebut membuat PT. Indofood membantah akan kasus Indomie yang membahayakan sebab produk Indomie telah lolos uji laboratorium dan telah dinyatakan baik untuk dikonsumsi karena bahan – bahan yang terkadung masih dalam batas wajar serta telah melalui serangkaian tahap – tahap tes baik dari badan kesehatan nasional maupun internasional yang terstandarisasi. Dan Indomie sudah diterima masyarakat di Indonesia selama berpuluh – puluh tahun. Ini dapat disimpulkan bahwa produk Indomie sudah lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi sejak lama.

Perusahaan Luar Negeri

PT. Nabisco

BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina, diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady dll. Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008).
PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh – sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.

Analisis dan Pendapat :

Nabisco ( National Biscuit Company ) ialah produsen kue dan makanan ringan asal Amerika Serikat yang merupakan anak perusahaan dari Mondelez International. Biskuit Oreo merupakan salah satu produk keluarannya. Produk Oreo di dapati mengandung susu bermelamin dari Cina yang tidak layak dikonsumsi karena membahayakan kesehatan. Adapun faktanya bahwa susu dan produk turunannya telah menggemparkan Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan 6.244 bayi terkena penyakit ginjal akut. Berdasarkan hal tersebut tentu sangat melanggar etika dalam berbisnis, seharusnya kandungan dari produk – produk makanan tersebut mengandung bahan – bahan yang layak untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan konsumen. Maka hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi kepada konsumen, tentu hal ini melanggar undang – undang dan dapat dijatuhi hukuman bagi produsen makanan tersebut karena sudah membahayakan nyawa konsumen. Maka dari itu tindakan BPOM untuk melarang mengedaran produk Oreo dan produk – produk lainnya yang mengandung susu melamin dari Cina tersebut sangatlah tepat untuk dilakukan demi keselamatan dan kesehatan konsumen.


Sumber :